Pariwara

PKS, Bersih-Peduli-Profesional


Obat Herbal, Sari Kurma Tamr-Habbatus Sauda Syifa-Madu Mina-Madu Habbatus Sauda Jahe-Madu Nahla-Kopi Habib

Sejarah berdirinya Kota Tasikmalaya

Sejarah berdirinya Kota Tasikmalaya sebagai daerah otonomi tidak terlepas dari sejarah berdirinya kabupaten Tasikmalaya sebagai daerah kabupaten induknya. Maka rangkaian sejarah ini merupakan bagian dari rangakaian perjalanan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sampai terbentuknya Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Pada waktu A. Bunyamin menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya tahun 1976 sampai dengan 1981 tonggak sejarah lahirnya kota Tasikmalaya dimulai denngan diresmikannya Kota Administratif Tasikmalaya melalui peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1976 oleh Menteri Dalam Negeri H. Amir Machmud. Periwtiwa ini di tandai dengan penandatangan Prasasti yang sekarang terletak di depan gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Pada waktu yang sama dilantik pula Walikota Administratif Pertama yaitu Drs. H. Oman Roosman oleh Gubernur KDH Tingkat I Jawa Barat H. Aang Kunaefi.

Pada awal pembentukannya, wilayah kota Administratif Tasikmalaya meliputi 3 Kecamatan yaitu Cipedes, Cihideung dan Tawang dengan jumlah desa sebanyak 13 desa.

Berikut ini urtutan pemegang jabatan Walikotatif Tasikmalaya dari terbentuknya kota administratif sampai menjelang terbentuknya pemerintah Kota Tasikmalaya :


Berkat perjuangan unsur Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang dipimpin Bupati saat itu H. Suljana WH beserta tokoh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya dirintislah pembentukan Kota Tasikmalaya dengan lahirnya tim sukses pembentukan Pemerintahan Kota Tasikmalaya yang diketuai oleh H. Yeng Ds. Partawinata SH. bersama tokoh - tokoh masyarakat lainnya. Melalui proses panjang akhirnya dibawah pimpinan Bupati Drs. Tatang Farhanul Hakim, pada tanggal 17 Oktober 2001 melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 2001, Kota Tasikmalaya diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI di Jakarta bersama-sama dengan kota Lhoksumawe, Langsa, Padangsidempuan, Prabumulih, Lubuk Linggau, Pager Alam, Tanjung Pinang, Cimahi, Batu, Sikawang dan Bau-bau.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya, telah mengantarkan Pemerintah Kota Administratif Tasikmalaya melewati pintu gerbang Daerah Otonomi Kota Tasikmalaya untuk menjadi daerah yang mempunyai kewenangan untuk mengatur rumah tangga sendiri.

Pembentukan Pemerintah Kota Tasikmalaya tak lepas dari peran serta semua pihak maupun berbagai steakholder di daerah Kota Tasikmalaya yang mendukung pembentukan tersebut. Tentunya dengan pembentukan Kota Tasikmalaya harus ditindak lanjuti dengan menyediakan berbagai prasarana maupun sarana guna menunjang penyelenggaraan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Berbagai langkah untuk mempersiapkan prasarana, sarana maupun personil serta komponen-komponen lainnya guna menunjang penyelengaraan Pemerintahan Kota Tasikmalaya telah dilaksanakan sebagai tuntutan dari pembentukan daerah otonom itu sendiri.

Pada tanggal 18 Oktober 2001 pelantikan Drs. H. Wahyu Suradiharja sebagai PJ Walikota Tasikmalaya oleh Gubernur Jawa Barat dilaksanakan di Gedung Sate Bandung. Sesusuai Undang-Undang No. 10 Tahun 2001 bahwa wilayah Kota Tasikmalaya terdiri dari 8 Kecamatan dengan jumlah Kelurahan sebanyak 15 dan Desa sebanyak 54, tetapi dalam perjalanannya melalui Perda No. 30 Tahun 2003 tentang perubahan status Desan menjadi Kelurahan, desa-desa dilingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya berubah statusnya menjadi Kelurahan, oleh karena itu maka jumlah kelurahan menjadi sebanyak 69 kelurahan, sedangkan kedelapan kecamatan tersebut antara lain :
  1. Kecamatan Tawang
  2. Kecamatan Cihideung
  3. Kecamatan Cipedes
  4. Kecamatan Indihiang
  5. Kecamatan Kawalu
  6. Kecamatan Cibeureum
  7. Kecamatan Mangkubumi
  8. Kecamatan Tamansari
Sebagai salah satu syarat Pemerintah Daerah Otonom diperlukan alat kelengkapan lainnya berupa Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Melalui surat keputusan No. 133 Tahun 2001 Tanggal 13 Desember 2001 Komisi Pemilihan Umum membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat KotaTasikmalaya (PPK-DPRD). Melalui proses dan tahapan-tahapan yang dilaksanakan PPK-DPRD Kota Tasikmalaya yang cukup panjang, maka pengangkatan anggota DPRD Kota Tasikmalaya disyahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 171/Kep.380/Dekon/2002 Tanggal 26 April 2002, selanjutnya tanggal 30 April 2002 diresmikannya keanggotaan DPRD Kota Tasikmalaya yang tetama kali.

Pada tanggal 14 November 2002 dilantiknya Bp. Drs. H. Bubun Bunyamin sebagai Walikota Tasikmalaya, pelantikan Walikota tersebut adalah segabai puncak momentum dari pemilihan Kepala Daerah pertama di Kota Tasikmalaya sebagai hasil dari Tahapan proses pemilihan yang dilaksanakan oleh Legislatif.

Sumber : http://tasikmalayakota.go.id/home.php?show=sejarah

Kota Tasikmalaya, adalah sebuah kota di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Terletak 106 km sebelah timur Kota Bandung, wilayah kota ini terbentang dari Kecamatan Indihiang di bagian barat sampai ke Kecamatan Cibeureum di bagian timur. Kota Tasikmalaya ini terdiri atas 8 kecamatan, yang dibagi lagi atas 69 kelurahan.

Sebelumnya, kota ini merupakan ibukota Kabupaten Tasikmalaya, kemudian ditingkatkan menjadi kota administratif, dan sejak tanggal 21 Juni 2001 ditetapkan menjadi kota dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2001.

Tasikmalaya memiliki berbagai potensi yang belum dikembangkan secara maksimal misalnya industri bordir yang sudah mendunia, tetapi sekarang pemerintah kota tasikmalaya mulai membuat suatu tempat pameran bordir untuk para pengrajin Tasik, yang berlokasi di Kawalu. Sekarang kota ini sedang berkembang menjadi salah satu pusat perdagangan di jawa barat.

Tasikmalaya dikenal sebagai kota santri, khususnya di era sebelum 1980-an karena hampir di seluruh di wilayah ini tersebar pondok pesantren yang mengajarkan agama Islam, baik pondok besar maupun kecil, bahkan melahirkan tokoh perjuangan nasional di antaranya adalah Zainal Mustafa.

Salah satu jajanan yang paling terkenal enak dan banyak dikunjungi wisatawan luar kota adalah Mie Bakso Laksana.

Daftar isi

  • 1 Sejarah
    • 1.1 Sebelum Republik Indonesia
    • 1.2 Zaman Indonesia Modern
  • 2 Tokoh
  • 3 Referensi
  • 4 Pranala luar

Sejarah

Sebelum Republik Indonesia

Dimulai pada abad ke VII sampai abad ke XII di wilayah yang sekarang dikenal sebagai Kabupaten Tasikmalaya, diketahui adanya suatu bentuk Pemerintahan Kebataraan dengan pusat pemerintahannya di sekitar Galunggung, dengan kekuasaan mengabisheka raja-raja (dari Kerajaan Galuh) atau dengan kata lain raja baru dianggap sah bila mendapat persetujuan batara yang bertahta di Galunggung.

Batara atau sesepuh yang memerintah pada masa abad tersebut adalah Sang Batara Semplakwaja, Batara Kuncung Putih, Batara Kawindu, Batara Wastuhayu, dan Batari Hyang yang pada masa pemerintahannya mengalami perubahan bentuk dari kebataraan menjadi kerajaan.

Kerajaan ini bernama Kerajaan Galunggung yang berdiri pada tanggal 13 Bhadrapada 1033 Saka atau 21 Agustus 1111 dengan penguasa pertamanya yaitu Batari Hyang, berdasarkan Prasasti Geger Hanjuang yang ditemukan di Bukit Geger Hanjuang, Desa Linggawangi, Kecamatan Leuwisari, Tasikmalaya. Dari Sang Batari inilah mengemuka ajarannya yang dikenal sebagai Sang Hyang Siksakanda ng Karesian. Ajarannya ini masih dijadikan ajaran resmi pada jaman Prabu Siliwangi (1482-1521 M) yang bertahta di Pakuan Pajajaran. Kerajaan Galunggung ini bertahan sampai 6 raja berikutnya yang masih keturunan Batari Hyang.

Periode selanjutnya adalah periode pemerintahan di Sukakerta dengan ibukota di Dayeuh Tengah (sekarang termasuk dalam Kecamatan Salopa, Tasikmalaya), yang merupakan salah satu daerah bawahan dari Kerajaan Pajajaran. Penguasa pertama adalah Sri Gading Anteg yang masa hidupnya sejaman dengan Prabu Siliwangi. Dalem Sukakerta sebagai penerus tahta diperkirakan sejaman dengan Prabu Surawisesa (1521-1535 M) Raja Pajajaran yang menggantikan Prabu Siliwangi.

Pada masa pemerintahan Prabu Surawisesa, kedudukan Pajajaran sudah mulai terdesak oleh gerakan kerajaan Islam yang dipelopori oleh Cirebon dan Demak. Sunan Gunung Jati sejak tahun 1528 berkeliling ke seluruh wilayah tanah Sunda untuk mengajarkan agama Islam. Ketika Pajajaran mulai lemah, daerah-daerah kekuasaannya terutama yang terletak di bagian timur berusaha melepaskan diri. Mungkin sekali Dalem Sukakerta atau Dalem Sentawoan sudah menjadi penguasa Sukakerta yang merdeka, lepas dari Pajajaran. Tidak mustahil pula kedua penguasa itu sudah masuk Islam.

Periode selanjutnya adalah pemerintahan di Sukapura yang didahului oleh masa pergolakan di wilayah Priangan yang berlangsung lebih kurang 10 tahun. Munculnya pergolakan ini sebagai akibat persaingan tiga kekuatan besar di Pulau Jawa pada awal abad XVII Masehi: Mataram, Banten, dan VOC yang berkedudukan di Batavia. Wirawangsa sebagai penguasa Sukakerta kemudian diangkat menjadi bupati daerah Sukapura, dengan gelar Wiradadaha I, sebagai hadiah dari Sultan Agung Mataram atas jasa-jasanya membasmi pemberontakan Dipati Ukur. Ibukota negeri yang awalnya di Dayeuh Tengah, kemudian dipindah ke Leuwiloa, Sukaraja dan 'negara' disebut 'Sukapura'.

Pada masa pemerintahan R.T. Surialaga (1813-1814) ibukota Kabupaten Sukapura dipindahkan ke Tasikmalaya. Kemudian pada masa pemerintahan Wiradadaha VIII ibukota dipindahkan ke Manonjaya (1832). Perpindahan ibukota ini dengan alasan untuk memperkuat benteng-benteng pertahanan Belanda dalam menghadapi Diponegoro. Pada tanggal 1 Oktober 1901 ibukota Sukapura dipindahkan kembali ke Tasikmalaya. Latar belakang pemindahan ini cenderung berrdasarkan alasan ekonomis bagi kepentingan Belanda. Pada waktu itu daerah Galunggung yang subur menjadi penghasil kopi dan nila. Sebelum diekspor melalui Batavia terlebih dahulu dikumpulkan di suatu tempat, biasanya di ibukota daerah. Letak Manonjaya kurang memenuhi untuk dijadikan tempat pengumpulan hasil-hasil perkebunan yang ada di Galunggung.

Zaman Indonesia Modern

Sejarah berdirinya Kota Tasikmalaya sebagai daerah otonomi tidak terlepas dari sejarah berdirinya kabupaten Tasikmalaya sebagai daerah kabupaten induknya. Maka rangkaian sejarah ini merupakan bagian dari rangakaian perjalanan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sampai terbentuknya Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Pada waktu A. Bunyamin menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya tahun 1976 sampai dengan 1981 tonggak sejarah lahirnya Kota Tasikmalaya dimulai denngan diresmikannya Kota Administratif Tasikmalaya melalui peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1976 oleh Menteri Dalam Negeri H. Amir Machmud. Peristiwa ini di tandai dengan penandatangan prasasti yang sekarang terletak di depan gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Pada waktu yang sama dilantik pula Walikota Administratif Pertama yaitu Drs. H. Oman Roosman oleh Gubernur KDH Tingkat I Jawa Barat H. Aang Kunaefi.

Pada awal pembentukannya, wilayah Kota Administratif Tasikmalaya meliputi 3 Kecamatan yaitu Cipedes, Cihideung, dan Tawang dengan jumlah desa sebanyak 13 desa.

Berkat perjuangan unsur Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang dipimpin Bupati saat itu H. Suljana WH beserta tokoh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya dirintislah pembentukan Kota Tasikmalaya dengan lahirnya tim sukses pembentukan Pemerintahan Kota Tasikmalaya yang diketuai oleh H. Yeng Ds. Partawinata SH. bersama tokoh - tokoh masyarakat lainnya. Melalui proses panjang akhirnya dibawah pimpinan Bupati Drs. Tatang Farhanul Hakim, pada tanggal 17 Oktober 2001 melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 2001, Kota Tasikmalaya diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI di Jakarta bersama-sama dengan Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, Kota Padang Sidempuan, Kota Prabumulih, Kota Lubuk Linggau, Kota Pagar Alam, Kota Tanjung Pinang, Kota Cimahi, Kota Batu, Kota Singkawang, dan Kota Bau-Bau.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya, telah mengantarkan Pemerintah Kota Administratif Tasikmalaya melewati pintu gerbang Daerah Autonom Kota Tasikmalaya untuk menjadi daerah yang mempunyai kewenangan untuk mengatur rumah tangga sendiri.

Pembentukan Pemerintah Kota Tasikmalaya tak lepas dari peran serta semua pihak maupun berbagai stakeholder di Kota Tasikmalaya yang mendukung pembentukan tersebut. Tentunya dengan pembentukan Kota Tasikmalaya harus ditindaklanjuti dengan menyediakan berbagai prasarana maupun sarana guna menunjang penyelenggaraan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Berbagai langkah untuk mempersiapkan prasarana, sarana, maupun personal serta komponen-komponen lainnya guna menunjang penyelengaraan Pemerintahan Kota Tasikmalaya telah dilaksanakan sebagai tuntutan dari pembentukan daerah autonom itu sendiri.

Pada tanggal 18 Oktober 2001 pelantikan Drs. H. Wahyu Suradiharja sebagai Penjabat Walikota Tasikmalaya oleh Gubernur Jawa Barat dilaksanakan di Gedung Sate Bandung. Sesuai Undang-Undang No. 10 Tahun 2001 bahwa wilayah Kota Tasikmalaya terdiri dari 8 kecamatan dengan jumlah kelurahan sebanyak 15 dan desa sebanyak 54, tetapi dalam perjalanannya melalui Perda No. 30 Tahun 2003 tentang perubahan status desa menjadi kelurahan, desa-desa di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya berubah statusnya menjadi kelurahan, oleh karena itu maka jumlah kelurahan menjadi sebanyak 69 kelurahan, sedangkan kedelapan kecamatan tersebut adalah:

  1. Kecamatan Tawang
  2. Kecamatan Cihideung
  3. Kecamatan Cipedes
  4. Kecamatan Indihiang
  5. Kecamatan Kawalu
  6. Kecamatan Cibeureum
  7. Kecamatan Mangkubumi
  8. Kecamatan Tamansari

Berikut ini urutan pemegang jabatan Walikota Administratif Tasikmalaya, dari terbentuknya Kota Administratif sampai menjelang terbentuknya Pemerintah Kota Tasikmalaya:

  1. Oman Roesman (1976-1985)
  2. Yeng Ds. Partawinata (1985-1989)
  3. R. Y. Wahyu (1989-1992)
  4. Erdhi Hardhiana (1992-1999)
  5. Bubun Bunyamin (1999-2007)
  6. Syarif Hidayat (2007-2012)

Untuk membentuk pemerintah daerah autonom, diperlukan alat kelengkapan lainnya berupa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Melalui Surat Keputusan No. 133, Tahun 2001, Tanggal 13 Desember 2001 Komisi Pemilihan Umum membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Tasikmalaya (PPK-DPRD). Melalui proses dan tahapan-tahapan yang dilaksanakan PPK-DPRD Kota Tasikmalaya yang cukup panjang, maka pengangkatan anggota DPRD Kota Tasikmalaya disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat, No. 171/Kep.380/Dekon/2002, Tanggal 26 April 2002. Selanjutnya pada tanggal 30 April 2002 keanggotaan DPRD Kota Tasikmalaya pertama diresmikan.

Pada tanggal 14 November 2002 Drs. H. Bubun Bunyamin dilantik sebagai Walikota Tasikmalaya, pelantikan Walikota tersebut adalah puncak momentum dari pemilihan Kepala Daerah pertama di Kota Tasikmalaya sebagai hasil dari tahapan proses pemilihan yang dilaksanakan oleh legislatif.

Tokoh

Beberapa tokoh penting yang berasal dari kota Tasikmalaya:

  • Susi Susanti - pemain bulutangkis
  • Rhoma Irama - penyanyi dangdut
  • Ice Trisnawati
  • Vety Vera
  • Caca Handika
  • Alam
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Tasikmalaya

ARTI LAMBANG KOTA TASIKMALAYA


BENTUK DASAR LOGO
Bentuk dasar logo diambil dari bentuk tameng/Perisai yang sudah distilasi (penyederahanaan bentuk). Tameng adalah suatu alat untuk melindungi seseorang dari serangan musuh dan telah dibuktikan keampuhannya. Begitu juga pada logo ini tameng dimaksudkan sebagai wadah untuk melestarikan atau melindungi sumbol-simbol masyarakat Kota tasikmalaya.
KUBAH MASJID
Sebagai simbol Kota Santri.
Penerapan simbol ini sebagai perwujudan dari image atau citra yang sudah melekat di masyarakat, bahwa Kota Tasikmalaya sebagai Kota santri. Disamping itu sejak dahulu Kota Tasikmalaya dikenal sebagai kota yang paling banyak pesantrennya.
GUNUNG
Artinya : Kokoh dan Kuat
Merupakan simbol kekuatan masyarakat Kota Tasikmalaya dari segala guncangan dan gangguan. Gunung digambarkan lebih dari satu untuk mengingatkan kembali Kota Tasikmalaya sebagai Kota Sepuluh Ribu Bukit. Warna biru pada gunung bermakna kenangan atau panineungan.
BANGUNAN /PABRIK
Artinya : Pembangunan
Merupakan simbol keberhasilan Kota Tasikmalaya dari semua aspek kehidupan khususnya dibidang pembangunan. Terbentuknya Kota Tasikmalaya ini juga merupakan salah satu hasil dari perkembangan pembangunan. Penerpan simbol ini juga bermakna sebagai kota yang berkembang menuju kota industri. Jendela berjumlah Tujuh belas bermakna sebagai hari diresmikannya Kota Tasikmalaya yaitu tanggal, 17 Oktober 2001
BORDIR BUNGA
Artinya : Harum
Merupakan Simbol kemashuran Kota Tasikmalaya, sebagai dampak positif dari kehidupan masyarakatnya yang rajin dan kreatif, Kota Tasikmalaya menjadi harum dan dikenal. Warna Kuning Mengandung arti keemasan atau kejayaan.
ANYAMAN BAMBU
Artinya : Gotong Royong
Merupakan dasar kehidupan masyarakat Kota Tasikmalaya. Penerapan simbol ini sangat penting untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat akan kebersamaan. Disamping itu juga masyarakat kota Tasikmalaya dikenal dengan kehidupan Gotong Royong.
PAYUNG GEULIS
Artinya : Pelindung
Merupakan simbol perlindungan hukum dari Pemerintah Kota Tasikmkalaya kepada masyarakat dan semua aset kehidupannya. Warna Merah dan Putih Melambangkan bendera yaitu sebagai simbol pemersatu antar etnis, suku dan Agama. Pegangan payung berjumlah lima melambangkan Pancasila sebagai palsafah Negara. Simbol gambanya di ambil dari salah satu hasil kerajinan masyarakat Kota Tasikmalaya.
Mengandung makna sebagai penghargaan terhadap nilai-nilai luhur / filosofi kehidupan masyarakat Kota Tasikmalaya.dengan Motto � KOTA RESIK�.

VISI DAN MISI KOTA TASIKMALAYA

VISI KOTA TASIKMALAYA Dengan berlandaskan Iman dan Taqwa, Kota Tasikmalaya menjadi pusat perdagangan dan industri termaju di Priangan Timur tahun 2012

MISI KOTA TASIKMALAYA
  1. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang beriman dan bertaqwa
  2. Meningkatkan kesadaran hukum dan menegakkan supremasi hukum
  3. Menumbuhkan kekuatan ekonomi kota
  4. Mengembangkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kota
  5. Mengelola Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup secara berkelanjutan
  6. Mengoptimalkan dan membangun sarana dan prasarana kota

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Rencana Strategis Kota Tasikmalaya Tahun 2002-2007

GEOGRAFI KOTA TASIKMALAYA

A. LUAS WILAYAH

Sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2001 tentang pembentukan Kota Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya memiliki wilayah seluas 17.156,20 Ha atau 171,56 km2 yang meliputi wilayah 8 Kecamatan, yaitu Kec. Cipedes, Cihideung, Tawang, Tamansari, Mangkubumi, Kawalu, Indihiang dan Cibeureum. Data ke-8 Kecamatan yang mencakup 69 Kelurahan sebagaimana Tabel di bawah ini :

LUAS WILAYAH ADMINISTRATIF KECAMATAN DAN JUMLAH WILAYAH ADMINISTRATIF KELURAHAN

No. Kecamatan Luas Wilayah
(km2)
Jumlah
Kelurahan
1
2
3
4
5
6
7
8
Cihideung
Cipedes
Tawang
Indihiang
Kawalu
Cibeureum
Tamansari
Mangkubumi
5,30
8,10
5,33
30,10
41,12
29,41
28,52
23,68
6
4
5
13
10
15
8
8

Jumlah : 171,56 69

B. LETAK GEOGRAFIS

Kota Tasikmalaya secara geografis memiliki posisi yang strategis, yaitu berada pada 108o 08' 38" - 108o 24' 02" BT dan 7o 10' - 7o 26' 32" LS di bagian Tenggara wilayah Propinsi Jawa Barat. Kedudukan atau jarak dari Ibukota Propinsi Jawa Barat, Bandung + 105, wilayah Kota Tasikmalaya berbatasan dengan :

  1. Sebelah Utara : Kab. Tasikmalaya dan Kab. Ciamis (dengan batas sungai Citanduy)
  2. Sebelah Barat : Kab. Tasikmalaya
  3. Sebelah Timur : Kab. Tasikmalaya dan Kab. Ciamis
  4. Sebelah Selatan : Kab. Tasikmalaya (batas sungai Ciwulan)

PENDUDUK KOTA TASIKMALAYA PENDUDUK

Jumlah penduduk Kota Tasikmalaya Tahun 2006 sebanyak 617.767 orang. Jumlah penduduk ini mengalami pertumbuhan sebesar 1,56% bila dibandingkan dengan jumlah penduduk Tahun 2005. Dilihat dari segi komposisinya, penduduk Kota Tasikmalaya lebih banyak laki-laki dari pada perempuan yaitu terdiri dari 309.842 orang laki-laki dan 307.925 orang perempuan dengan sex ratio sebesar 100,62.

Pertumbuhan penduduk yang tinggi mengakibatkan naiknya kepadatan penduduk pada Tahun 2006 yaitu sebesar 3.601 orang/km2. Kepadatan tertinggi terdapat di Kecamatan Cihideung sebesar 13.775 orang/km2 dan terendah terdapat di Kecamatan Kawalu yaitu sebesar 2.028 orang/km2. Kepadatan penduduk juga dapat dilihat dari rata-rata penduduk per rumahtangga yang mencapai 3,71 sehingga secara umum setiap rumahtangga memiliki 3 sampai dengan 4 orang anggota dalam rumahtangga.

TENAGA KERJA

Jumlah pencari kerja yang terdaftar selama Tahun 2006 di Dinas Kependudukan, Keluarga Berencana dan Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya sebanyak 12.213 orang yang terdiri dari 6.675 laki-laki dan 5.538 perempuan. Pencari Kerja tersebut yang sudah ditempatkan sebanyak 934 orang yang terdiri dari 454 laki-laki dan 480 perempuan sedangkan pencari kerja yang belum ditempatkan sebanyak 11.279 orang terdiri dari 6.221 laki-laki dan 5.058 perempuan.

Berdasarkan pendidikan yang ditamatkan pencari kerja tersebut terdiri dari Sarjana sebanyak 2.100 orang, Sarjana Muda sebanyak 1.311 orang, SLTA sebanyak 8.027 orang, SLTP sebanyak 588 orang serta tamat SD dan tidak tamat SD sebanyak 151 orang.

LUAS DAERAH, JUMLAH PENDUDUK DAN RATA-RATA KEPADATAN PENDUDUK TAHUN 2006
Kecamatan Luas Daerah
(km2)
Jumlah Penduduk
(orang)
Rata-rata Kepadatan Penduduk
Per km2 (orang)
Kawalu 41,12 83.403 2.028
Tamansari 28,52 58.852 2.064
Cibeureum 29,41 95.704 3.254
Tawang 5,33 66.823 12.537
Cihideung 5,30 73.007 13.775
Mangkubumi 23,68 78.506 3.315
Indihiang 30,10 83.955 2.789
Cipedes 8,10 77.517 9.570
Jumah : 171,56 617.767 3.601

SOSIAL BUDAYA

Pendidikan

Peningkatan kualitas sumber daya manusia didukung oleh berbagai fasilitas dan tenaga pengajar yang memadai serta kesadaran masyarakat.

Sarana pendidikan yang ada di Kota Tasikmalaya pada tahun 2006 terdiri dari 1 Taman Kanak-kanak Negeri dan 62 TK Swasta, 88 sekolah RA Swasta, 253 SD Negeri dan 14 SD Swasta, 1 sekolah MI Negeri dan 47 sekolah MI Swasta, 21 SMP Negeri dan 22 SMP Swasta, 2 sekolah MTs Negeri dan 34 sekolah MTs Swasta, 9 SMA Negeri dan 16 SMA Swasta, 2 sekolah MA Negeri dan 17 sekolah MA Swasta serta 3 SMK Negeri dan 20 SMK Swasta

Tenaga Pengajar yang ada di Kota Tasikmalaya pada tahun 2006 sebanyak 294 Guru TK, 376 Guru RA, 3.061 Guru SD, 403 Guru MI, 1.509 Guru SMP, 666 Guru MTs, 874 Guru SMA, 365 Guru MA dan 661 Guru SMK.

Selain itu terdapat pula Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Kota Tasikmalaya yang menyelenggarakan kursus-kursus, pembinaan generasi muda, pembinaan keolah-ragaan dan program Dikmas.

Kesehatan

Untuk meningkatkan kesehatan kepada masyarakat diperlukan sarana kesehatan dan tenaga kerja kesehatan. Di Kota Tasikmalaya pada tahun 2006 tersedia rumah sakit umum pemerintah 1 buah, rumah sakit umum swasta 2 buah, rumah sakit bersalin swasta 5 buah, rumah bersalin pemerintah 1 buah , rumah bersalin swasta 2 buah, balai pengobatan tanpa tempat tidur 50 buah, puskesmas dengan tempat tidur 4 buah, puskesmas tanpa tempat tidur 14 buah, puskesmas pembantu (Pustu) 19 buah dan 692 buah Posyandu.

Tenaga kerja kesehatan yang tersedia yaitu 30 dokter umum, 13 dokter gigi, 300 paramedis perawatan dan 9 paramedis non perawatan

Keluarga Berencana

Untuk akseptor KB tersedia 10 klinik KB Departemen Kesehatan, 4 klinik KB TNI/Polri, dan 11 klinik KB Swasta, sedangkan petugas lapangan KB yang tersedia yaitu, 30 PKB dan 4 PLKB

Peserta KB aktif pada Tahun 2006 mengalami kenaikan dibanding Tahun 2005, hal ini terlihat dari tingkat kesertaan ber-KB pada Tahun 2006 sebesar 71,31% sedangkan pada Tahun 2005 hanya 60,62% dan jenis alat kontrasepsi yang paling banyak diminati pada Tahun 2006 adalah suntik sebanyak 43.971 akseptor, kemudian pil 21.931 akseptor dan IUD 7.680 akseptor .

Agama

Mayoritas penduduk Kota Tasikmalaya beragama Islam, ini terlihat dari banyaknya jumlah pemeluk agama Islam di Kota Tasikmalaya yaitu 516.739 orang atau 83,65% dan banyaknya sarana peribadatan diantaranya 937 Mesjid, 1.536 Langgar dan 348 Mushola, sedangkan Gereja ada 14 buah dan Kelenteng 1 buah.

Untuk pembinaan akhlak tidak terlepas dari peran dan fungsi tokoh agama dan masyarakat seperti, Ulama, Mubaligh dan lain-lain. Di Kota Tasikmalaya terdapat 706 Ulama, 467 Mubaligh, 1.956 Khotib, 4 Penyuluh Agama dan 200 Penyuluh Honorer.

Selain itu untuk meningkatkan pendidikan agama Islam di Kota Tasikmalaya terdapat 214 Pondok Pesantren dengan 367 Kyai.

Haji

Kehidupan beragama di Kota Tasikmalaya dapat dilihat pula dari pemberangkatan Jemaah Haji ke Tanah Suci. Pada Tahun 2006 Jemaah Haji yang berangkat ke Tanah Suci sebanyak 918 orang.

Pernikahan

Pernikahan yang terjadi di Kota Tasikmalaya selama Tahun 2006 sebanyak 5.664 pernikahan, sedangkan perceraian yang terjadi selama Tahun 2006 sebanyak 777 atau 13,72%.

Madrasah

Masyarakat Kota Tasikmalaya memiliki kesadaran yang cukup tinggi dibidang pendidikan, hal ini didukung pula oleh fasilitas pendidikan yang ada diantaranya sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Departemen Agama, yaitu sebanyak 88 Madrasah Raudlatul Athfal, 48 Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan Swasta, 36 Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Swasta dan 19 Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta

Kebudayaan

Upaya pelestarian nilai-nilai luhur budaya daerah Perlu dikembangkan untuk menciptakan tradisi masyarakat, khususnya masyarakat Kota Tasikmalaya yang mempunyai nilai jual (marketable). Pembinaan dan pengembangan yang dilakukan adalah dengan menggunakan metode langsung kepada masyarakat bukan dari sisi pendidikan (edukatif) ke lembaga-lembaga pendidikan formal. Pembinaan dan pengembangan kepada masyarakat saat ini dilakukan oleh kantor pariwisata dan kebudayaan sedangkan pembinaan dan pengembangan ke lembaga-lembaga formal dilakukan oleh dinas pendidikan.

Potensi seni budaya Kota Tasikmalaya diantaranya adalah :

  • Angklung Badud
  • Calung
  • Tembang Sunda Cianjuran
  • Reog
  • Degung
  • Pencak Silat
  • Kuda Lumping
  • Bangkolung
  • Pedalangan/Wayang Golek
  • Qasidah Rebana dan Modern
  • Nasid
  • Teater

Peraturan Daerah

No 2 Tahun 2006
TentangPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS B NON PENDIDIKAN KOTA TASIKMALAYA
Ditetapkan20 April 2006
Diundangkan21 April 2006
LihatKlik Disini


No 11 Tahun 2005
TentangBANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Ditetapkan29 December 2005
Diundangkan29 December 2005
LihatKlik Disini


No 10 Tahun 2005
TentangPERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TASIKMALAYA
Ditetapkan12 April 2005
Diundangkan13 April 2005
LihatKlik Disini


No 7 Tahun 2005
TentangKETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Ditetapkan12 April 2005
Diundangkan13 April 2005
LihatKlik Disini


No 6 Tahun 2005
TentangPENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS)
Ditetapkan12 April 2005
Diundangkan13 April 2005
LihatKlik Disini


No 5 Tahun 2005
TentangIZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
Ditetapkan12 April 2005
Diundangkan13 April 2005
LihatKlik Disini


No 4 Tahun 2005
TentangPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI KELURAHAN DALAM LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA
Ditetapkan12 April 2005
Diundangkan13 April 2005
LihatKlik Disini


No 3 Tahun 2005
TentangPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI KECAMATAN DALAM LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA
Ditetapkan12 April 2005
Diundangkan13 April 2005
LihatKlik Disini



No 2 Tahun 2005
TentangPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA TASIKMALAYA
Ditetapkan12 April 2005
Diundangkan13 April 2005
LihatKlik Disini


No 19 Tahun 2004
TentangKEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TASIKMALAYA
Ditetapkan27 December 2004
Diundangkan27 December 2004
LihatKlik Disini


No 18 Tahun 2004
TentangPENGELOLAAN BARANG DAERAH
Ditetapkan27 August 2004
Diundangkan30 August 2004
LihatKlik Disini


No 17 Tahun 2004
TentangI R I G A S I
Ditetapkan27 August 2004
Diundangkan30 August 2004
LihatKlik Disini


No 16 Tahun 2004
TentangRETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Ditetapkan27 August 2004
Diundangkan30 August 2004
LihatKlik Disini


No 15 Tahun 2004
TentangPENATAAN BANGUNAN
Ditetapkan27 August 2004
Diundangkan30 August 2004
LihatKlik Disini


No 14 Tahun 2004
TentangRETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Ditetapkan27 August 2004
Diundangkan30 August 2004
LihatKlik Disini


No 13 Tahun 2004
TentangIZIN USAHA PERTAMBANGAN
Ditetapkan27 August 2004
Diundangkan30 August 2004
LihatKlik Disini

No 12 Tahun 2004
TentangIZIN USAHA DI BIDANG PERDAGANGAN
Ditetapkan27 August 2004
Diundangkan30 August 2004
LihatKlik Disini


No 11 Tahun 2004
TentangPOKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Ditetapkan27 August 2004
Diundangkan30 August 2004
LihatKlik Disini


No 8 Tahun 2004
TentangRENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA TASIKMALAYA
Ditetapkan30 March 2004
Diundangkan1 April 2004
LihatKlik Disini


No 7 Tahun 2004
TentangRETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN UMUM DAN HIAS MAKAM
Ditetapkan19 February 2004
Diundangkan26 February 2004
LihatKlik Disini


No 6 Tahun 2004
TentangRETRIBUSI PERIZINAN DIBIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Ditetapkan19 February 2004
Diundangkan26 February 2004
LihatKlik Disini


No 5 Tahun 2004
TentangRETRIBUSI JASA DIBIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Ditetapkan19 February 2004
Diundangkan26 February 2004
LihatKlik Disini


No 4 Tahun 2004
TentangIZIN USAHA INDUSTRI
Ditetapkan19 February 2004
Diundangkan26 February 2004
LihatKlik Disini


No 3 Tahun 2004
TentangPAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
Ditetapkan19 February 2004
Diundangkan26 February 2004
LihatKlik Disini

No 2 Tahun 2004
TentangFATWA PENGARAHAN LOKASI
Ditetapkan19 February 2004
Diundangkan26 February 2004
LihatKlik Disini


No 30 Tahun 2003
TentangPERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN DI WILAYAH KOTA TASIKMALAYA
Ditetapkan30 October 2003
Diundangkan31 October 2003
LihatKlik Disini


No 29 Tahun 2003
TentangKEBERSIHAN, KEINDAHAN DAN KELESTARIAN LINGKUNGAN
Ditetapkan30 October 2003
Diundangkan31 October 2003
LihatKlik Disini


No 28 Tahun 2003
TentangPENGELOLAAN PASAR DI KOTA TASIKMALAYA
Ditetapkan30 October 2003
Diundangkan31 October 2003
LihatKlik Disini

i
No 27 Tahun 2003
TentangWAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Ditetapkan30 October 2003
Diundangkan31 October 2003
LihatKlik Disini


No 26 Tahun 2003
TentangRETRIBUSI PASAR
Ditetapkan30 October 2003
Diundangkan31 October 2003
LihatKlik Disini


No 25 Tahun 2003
TentangRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSKESMAS DAN PERIZINAN SARANA PELAYANAN KESEHATAN LAINNYA PADA DINAS KESEHATAN KOTA TASIKMALAYA
Ditetapkan30 October 2003
Diundangkan31 October 2003
LihatKlik Disini


No 24 Tahun 2003
TentangRETRIBUSI PENYEDOTAN TINJA
Ditetapkan30 October 2003
Diundangkan31 October 2003
LihatKlik Disini

No 23 Tahun 2003
TentangBIAYA LEGES
Ditetapkan30 October 2003
Diundangkan31 October 2003
LihatKlik Disini


No 22 Tahun 2003
TentangRETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN
Ditetapkan30 October 2003
Diundangkan31 October 2003
LihatKlik Disini


No 19 Tahun 2003
TentangPAJAK PARKIR
Ditetapkan30 October 2003
Diundangkan31 October 2003
LihatKlik Disini


No 18 Tahun 2003
TentangPAJAK PENERANGAN JALAN
Ditetapkan30 October 2003
Diundangkan31 October 2003
LihatKlik Disini


No 17 Tahun 2003
TentangPAJAK HIBURAN
Ditetapkan30 October 2003
Diundangkan31 October 2003
LihatKlik Disini


No 16 Tahun 2003
TentangPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KOTA TASIKMALAYA
Ditetapkan21 October 2003
Diundangkan31 October 2003
LihatKlik Disini


No 15 Tahun 2003
TentangPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI DINAS KOTA TASIKMALAYA
Ditetapkan21 October 2003
Diundangkan31 October 2003
LihatKlik Disini


No 14 Tahun 2003
TentangPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TASIKMALAYA
Ditetapkan21 October 2003
Diundangkan31 October 2003
LihatKlik Disini

No 13 Tahun 2003
TentangPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KOTA TASIKMALAYA
Ditetapkan21 October 2003
Diundangkan31 October 2003
LihatKlik Disini


No 10 Tahun 2003
TentangPENYELENGGARAAN LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Ditetapkan7 May 2003
Diundangkan7 May 2003
LihatKlik Disini


No 9 Tahun 2003
TentangHARI JADI KOTA TASIKMALAYA
Ditetapkan6 February 2003
Diundangkan6 February 2003
LihatKlik Disini


No 8 Tahun 2003
TentangIZIN GANGGUAN
Ditetapkan6 February 2003
Diundangkan6 February 2003
LihatKlik Disini


No 7 Tahun 2003
TentangPAJAK RESTORAN
Ditetapkan6 February 2003
Diundangkan6 February 2003
LihatKlik Disini


No 6 Tahun 2003
TentangPAJAK HOTEL
Ditetapkan6 February 2003
Diundangkan6 February 2003
LihatKlik Disini


No 5 Tahun 2003
TentangPAJAK REKLAME
Ditetapkan6 February 2003
Diundangkan6 February 2003
LihatKlik Disini


No 4 Tahun 2003
TentangPENYELENGGARAAN REKLAME
Ditetapkan6 February 2003
Diundangkan6 February 2003
LihatKlik Disini

No 3 Tahun 2003
TentangTATA CARA DAN TEKNIK PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA
Ditetapkan6 February 2003
Diundangkan6 February 2003
LihatKlik Disini


No 2 Tahun 2003
TentangRENCANA STRATEGIS KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2002 S/D 2007
Ditetapkan3 February 2003
Diundangkan3 February 2003
LihatKlik Disini




INFO KOTA

Rumah Sakit
Nama Rumah Sakit Alamat Telepon
RSUD Jl. Rumah Sakit No. 33 331683
Jasa Kartini Jl. Sarianingrat No. 2 323712
Rumah Sakit Islam Jl. Gobras 327584
RSB Budi Kartini Jl. Otto Iskandardinata No. 13 331806
RSB Karmini Jl. RSU 56-58 330644
RSB Dewi Sartika Jl. Paseh No. 71 333488

Hotel

Nama Hotel Alamat Telepon Kelas Kisaran Tarif
Crown/Mahkota Graha Jl. RE Martadinata No. 45 332282 *** 95rb s.d 385rb
Wijayakusuma Jl. Ir. H. Juanda 330239 *** 30rb
Linggajaya Jl. Raya Singaparna Km 5 331066 *** 30rb s.d 140rb
Mangkubumi Indah Jl. Raya Singaparna Km 7 334645 *** 91rb s.d 275rb
Borobudur Jl. SL.Tobing No.25 333176 *** 35rb s.d 120rb
Sehat Jl. Mitra Batik No. 73 333165 ** 35rb s.d 80rb
Flamboyan Jl. Galunggung No. 58 324090 ** 50rb s.d 150rb
Merdeka Jl. Tarumanegara No. 40 7019014 ** 30rb
Selamat Jl. Empang No.26 333032 ** 20rb s.d 30rb
Abadi Jl. Empang No.58 333789 ** 35rb s.d 350rb
Daya Grand Jl. Brigjen Sutoko No. 9 344683 ** 30rb
Surya Jl. Kebon Manggu 330835 ** 30rb s.d 80rb
Sartika Jl. Perintis kemerdekaan No. 244 321888 ** 45rb s.d 65rb
Nidia wisata Jl. Letkol Komir Kartaman No. 87 341687 ** 20rb
Priangan Jl. Kebon Manggu No.1 330835 *** 35rb s.d 45rb
Santosa Jl. Gn. Sabeulah No. 41 331202 *** 40rb
Kalimantan Jl. Pasar Wetan No. 25 331639 * 20rb
Sunda Jl. Tarumanegara
*
Tasik Jl. Komalasari No. 27
* 20rb
Wisata Jl. Empangsari No. 50 331529 * 37rb
Setuju Jl. Cilembang No. 26 333468 * 20rb s.d 35rb
Timur Gg. Kaum No. 5 330928

Griya Perdana Jl. Gn. Roay No. 34A 334965



Outlet Border dan Kerajinan

Nama Outlet dan Bordir Alamat Telepon
Flamboyan Jl. H.Z.Mustofa 333117
Yola Jl. RE. Martadinata 320208
Purnama Jl. Mesjid Agung 334692
Putri Ayu Jl. Yudanegara 332065
Haryati Jl. Air Tanjung Kawalu 336460
Bunga Tanjung Jl. Air Tanjung No. 36 335417
Turatex Jl. Air Tanjung 335368
Sun Flower Jl. H.Z.Mustofa
CV. Sepadan Jl. Paseh Gn. Ceuri No. 53/57 333979
PURNAMA Collections Jl. KHZ Mustofa No. 250 0265-9128812



Perguruan Tinggi

Nama Perguruan Tinggi Alamat Telepon
STIE Indonesia Jl. Cilolohan No.36 327224
STIA YPPriatim Jl. Perintis Kemerdekaan 334228
POLTEKES Kesehatan gigi Jl. Tamansari No. 210 334228
Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi (LP3I) Komplek Pasar Lama Mayasari Plaza 311766
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer (AMIK) Jl. Perintis Kemerdekaan No. 200 332787
STMIK DCI Tasikmalaya Jl. Merdeka No 22 340751
AKPER Bakti Tunas Husada (BTH) Jl. Cilolohan No.36 334740
Sekolah Tinggi Hukum Galunggung Jl. Gn. Tugu Cipicung 330092
Universitas Siliwangi (UNSIL) Jl. Siliwangi No. 24 323531
Akademi Pariwisata Siliwangi Jl. Siliwangi No. 24 327145
Bina Sarana Informatika Jl. Dr. Sukarjo No. 28 312989
Sekolah Tinggi Agama Islam JL. Tentara Pelajar No. 58 331501
Akademi Analis Kesehatan Jl. Cilolohan No.36 327225
STMIK Tasikmalaya Jl. RE. Martadinata
UPI TASIKMALAYA Jl. Dadaha No. 18 Tasikmalaya 331860

SMA dan SMK

Nama Sekolah Alamat Telepon
SMAN 1 Jl. RSU No. 28 331690
SMAN 2 Jl. RE. Martadinata No. 261 331331
SMAN 3 Jl. KH. Khoer Affandi No. 89, Cibeureum 334889
SMAN 4 Jl. RE. Jaelani 330015
SMAN 5 Jl. Tentara Pelajar No. 58 332502
SMAN 6 Jl. Cibungkul Indihiang 339456
SMAN 7 Jl. Air Tanjung Kawalu 321564
SMAN 8 Jl. Mulyasari Tamansari No. 5 321521
SMAN 9 Jl. Leuwidahu
SMAN Mangkubumi Cigantang, Mangkubumi
SMA PUI Jl. Cigeureung No. 18 333393
SMA ANGKASA Jl. Basyir Surya No.22 332689
SMA GALUNGGUNG Jl. Gn Tugu No. 17 332073
SMA MUHAMMADIYAH 1 Jl. RSU No. 29 321401
SMA PANCASILA Jl. H.Z. Mustofa No. 298 332471
SMA PASUNDAN 2 Jl. RE. Martadinata 330210
SMA PASUNDAN 1 Jl. Dewi Sartika No. 18 330879
SMA SILIWANGI Jl. Saptamarga No. 55 321597
SMA YAYASAN ISLAM Jl. Bojong kaum No. 50 333061
SMA RIYADLUL ULUM Kp. Condong, Cibeureum 7037021
SMA PLUS AMANAH Jl. Sambongjaya No. 50 340349
SMA NASRUL HAK Sukasari, Indihiang 346384
SMA AL-MUTAQIN Jl. Ahmad Yani 311093
SMA SANTIYAMA Jl. Kapten Naseh Blk No. 08 329781
SMA BPK PENABUR Jl. Selakaso No. 63 321567
SMA PERWARI Jl. SKP No. 7 339704
SMA ISLAM IBNU SIENA Jl. Siliwangi no. 41 333030
SMK ANGKASA Jl. Garuda No. 26 334843
SMK GALUNGGUNG Jl. Gunung Tugu 333776
SMK MJPS 1 Jl. Cigeureung No. 19 331356
SMK MJPS 2 Jl. Cigeureung No. 19 335633
SMK MJPS 3 Ciwaas, Tamansari 323954
SMK MITRABATIK Jl. RE.Martadinata No. 177
SMK MUHAMMADIYAH Jl. RSU No.29 330645
SMKN 1 Jl. Mancogeh No. 26 331359
SMKN 2 Jl. Noenoeng Tisnasaputra Sindanggalih 331839
SMKN 3 Jl. Tamansari Km 6 No.100 323943
SMK PERIWATAS Jl. Jend. A. Yani No. 118 331193
SMKK YAYASAN ISLAM Jl. Bojong kaum No. 50 337903
SMK AL-KHOERIYAH Jl. Manonjaya 7083463
SMK BATU ROMPE Jl. Cigantang 324183
SMK FARMASI BINA PUTERA NUSANTARA Jl. Liung Gunung No. 261 345790
SMK ILMU KESEHATAN BHAKTI KENCANA Jl. H. Juanda 342572
SMK MANANGGA PRATAMA Jl. Bojong Tengah No. 2 D 338194
SMK YAPSIPA Jl. Perintis Kemerdekaan 333731
SMK YAYASAN ARTANITA Jl. Cieunteung No. 112 A 333151
SMK TEKNOLOGI INFORMATIK Jl. Gunung Jati 335215
SMK PERWARI Jl. SKP No. 2 3232370
SMK DCI Jl. Sutisna Senjaya 332492

Fasilitas Pasar

A. Pasar Modern

Nama Pasar Alamat Telepon
AGUNG Dept. Store Jl.Hz. Mustofa No. 126 327815
Matahari Dept. Store Jl. Veteran No. 10 335080, 335081, 335082
YOGYA Toserba Jl. HZ Mustofa No. 124 330389

Jl. RE Martadinata No. 81-83 327863
Samudera Toserba Jl. HZ Mustofa
Mayasari Plaza Jl. Pasar Wetan
ASIA Dept. Store Jl. HZ Mustofa

Jl. Cihideung
Tasik Indah plaza Jl. HZ Mustofa No. 126 327815

A. Pasar Tradisional
Nama Pasar
Cikurubuk
Pancasila
Gegernoong
Padayungan
Burung & Besi
Indihiang
Pasar Cibeureum

Bank dan ATM

Bank Mandiri
Kantor :
  1. Jl. Otto Iskandardinata
  2. Jl. Sutisna Senjaya
  3. Jl. HZ Mustofa
ATM :
  1. Jl. Otto Iskandardinata
  2. Jl. Sutisna Senjaya
  3. Jl. HZ Mustofa
  4. Toserba Samudra, Jl. HZ Mustofa
  5. Toserba YOGYA, Jl. HZ Mustofa
  6. Depan RSUD, Jl. Rumah Sakit
  7. Toserba Matahari, Jl. Pasar Wetan
Bank Negara Indonesia (BNI)
Kantor :
  1. Jl. HZ Mustofa
  2. Kampus UNSIL, Jl. Siliwangi
ATM :
  1. Jl. HZ Mustofa
  2. Kampus UNSIL
  3. Depan Kantor Pos, Jl. Sutisna Senjaya
  4. Toserba YOGYA, Jl. HZ Mustofa
  5. Toserba YOGYA, Jl. Mitra Batik
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Kantor :
  1. Jl. R. Ikik Wiradikarta
ATM :
  1. Jl. R. Ikik Wiradikarta
Bank JABAR
Kantor :
  1. Jl. Mayor Utarya No. 30,
    Telp. 321900, 322311, 332102,
    Fax. 334380, 331433
ATM :
  1. Jl. Mayor Utarya
Bank JABAR Syariah
Kantor :
  1. Jl. Mayor Utarya No. 47,
    Telp. 311952, 311962, 311963,
    Fax. 331765
ATM :
  1. Jl. Mayor Utarya
Bank Permata
Kantor :
  1. Jl. Yudanegara No. 59,
    Telp. 338888 Fax. 331765
  2. Jl. Pasar Wetan No. 8,
    Telp. 332400
ATM :
Bank NISP
Kantor :
  1. Jl. Yudanegara No. 52,
    Telp. 310790 Fax. 310793
ATM :
  1. Jl. Yudanegara No. 52
Bank BUKOPIN
Kantor :
  1. Jl. Sutisna Senjaya No. 71,
    Telp. 340800 Fax. 312872
ATM :
  1. Jl. Sutisna Senjaya No. 71
  2. YOGYA Mitra Batik
Bank NIAGA
Kantor :
  1. Jl. Sutisna Senjaya No. 77,
    Telp. 323100 Fax. 324714
ATM :
  1. Jl. Sutisna Senjaya No. 77
Bank Internasional Indonesia (BII)
Kantor :
  1. Jl. Yudanegara No. 16-17,
    Telp. 338408 Fax. 338411
ATM :
  1. Jl. Yudanegara No. 16-17
  2. Samudera Dept. Store, Jl. HZ Mustofa
Bank MUAMALAT
Kantor :
  1. Jl. Ahmad Yani No. 15-17,
    Telp. 326900, 324900,
    Fax. 310234
ATM :
  1. Jl. Ahmad Yani No. 15-17
LIPPO Bank
Kantor :
  1. Jl. Yudanegara No. 61,
    Telp. 332056 Fax. 334919
ATM :
  1. Jl. Yudanegara No. 61
  2. Matahari Dept. Store, Jl. Pasar Wetan
Asuransi Central Asia
Kantor :
  1. Jl. Sutisna Senjaya No. 46,
    Telp. 333322 Fax. 334466
ATM :
Bank Central Asia (BCA)
Kantor :
  1. Jl. HZ Mustofa No. 298,
    Telp. 331047 Fax. 332005
  2. Jl. Pasar Wetan No. 91,
    Telp. 330804
  3. Jl. Sutisna Senjaya No. 82,
    Telp. 334962
  4. Jl. Sutisna Senjaya No. 84,
    Telp. 330908
ATM :
  1. Jl. HZ Mustofa No. 298
  2. Jl. Pasar Wetan No. 91
  3. Jl. Sutisna Senjaya No. 82
  4. YOGYA Mitra Batik
  5. Matahari Dept. Store
  6. Samudera Dept. Store
Bank Danamon
Kantor :
  1. Jl. Yudanegara No. 40,
    Telp. 332151
  2. Jl. Ardiwinangun 1/2,
    Telp. 344739
ATM :
  1. Jl. Yudanegara No. 40
Bank Buana Indonesia (BBI)
Kantor :
  1. Jl. Empang No. 50,
    Telp. 332006
  2. Jl. Pasar Wetan No. 12,
    Telp. 334023
  3. Jl. Tentara Pelajar No. 34,
    Telp. 310464
ATM :
  1. Jl. Empang No. 50/li>
  2. Jl. Pasar Wetan No. 12
Bank Jasa Artha
Kantor :
  1. Jl. HZ Mustofa No. 166,
    Telp. 330974

Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN)
Kantor :
  1. Jl. HZ Mustofa No. 289,
    Telp. 336786


Kantor Pos

Kantor Pos Alamat Kode Pos
Kantor Pos Cab. Tasikmalaya Jl. Otto Iskandardinata
Kantor Pos Cab. UNSIL Jl. Siliwangi No. 6 C 46115
Kantor Pos Cab. Indihiang Jl. Raya Indihiang No. 109 46151
Kantor Pos Cab. Cisayong Jl. Raya Pagendingan RT 08/03 46153
Kantor Pos Cab. Rajapolah Jl. Raya Rajapolah No. 226 46155
Kantor Pos Cab. Ciawi Jl. Sukamantri No. 190 46156
Kantor Pos Cab. Kawalu Jl. Cibeuti No. 7 46182
Kantor Pos Cab. Sukaraja Jl. Karangnunggal No. 24 46183
Kantor Pos Cab. Cibeureum Jl. Raya Manonjaya No. 120 46196
Kantor Pos Cab. Manonjaya Jl. Pasar Wetan No. 40 Manonjaya 46197

Kantor Surat Kabar
  • Priangan
  • Jl. Dindingari Raya No. 12, Bumi Resik Panglayungan, Tasikmalaya 46134, Telp. 335300 Fax. 335817, Email: skpriangan_id@yahoo.com

  • RADAR Tasikmalaya
  • Jl. Cipedes I No. 44, Tasikmalaya 46133, Telp. 336461, 327302, 325487, Fax. 329260, Website: radartsm@indo.net.id, Email: radar.tasikmalaya@gmail.com

  • BINTANG SUKAPURA
  • Jl. Arthamulya VII No. 101, Komplek KPKN Kotabaru, Cibeureum - Tasikmalaya, Telp. 320834, 381504

  • PIKIRAN RAKYAT (Kantor Perwakilan)
  • Jl. DR Sukarjo No. 70 Tasikmalaya, Telp. 331947, Website: www.pikiran-rakyat.com, Email: redaksi@pikiran-rakyat.com

  • TRIBUN JABAR
  • Email: tribunjabar@persda.co.id
  • SKU TADJUK
  • Jl. Cipedes I No. 24 Tasikmalaya, Telp. 0265-7076155/327548
  • Email: tadjuk_tasik@yahoo.co.id
Radio
  • RSPD 97,8 FM
  • Jl. Dadaha No. 17 Lt 2 GOR Sukapura
    RSPD 87,9 FM

  • GALUH 89,5 FM
  • Jl. Cagak Gobras No. 3
    Telp. 332960, 340271, Fax. 320421

  • PURNAMA 92,2 FM
  • Jl. Letjen Ibrahim Adjie Km 6
    Telp. 339563, Fax. 336748

  • Q-FM 94,6 FM
  • Jl. Perintis Kemerdekaan
    Telp. 326967, 7031946, Fax. 334021, 326965, SMS Line: 081323271946

  • CBS 97,5 FM
  • Jl. Mayor Elang Subandar Lt. II, Telp. 338200, 336160

  • HARYANI 87,9 FM
  • Jl. Sukalaya III No. 44, Telp./Fax. 333318, 325684

  • MARTHA 101,3 FM
  • Jl. RE Martadinata No. 45
    PO BOX 111 46133, Telp. 322628, 327628, Fax. 336748

  • EMDIKEI 102,9 FM
  • Jl. Mayor Elang Subandar Lt. II, Telp. 338200, 336160

  • RAKISTA 104,5 FM
  • Jl. RE Martadinata No. 153
    Telp. 332024, 340504, Fax. 337455

  • STYLE Radio 93,0 FM
  • Jl. RE Martadinata No. 144

  • PASTWAY 106,90 FM
  • Gedung BSI Lt.2 Jl. Dr. Sukarjo No. 28 Tasikmalaya Telp.0265-314788

Objek Wisata

1 Obyek Wisata : Situ Gede

Alamat : Desa Lingga Jaya Kec. Mangkubumi

Status Pengelola : Pemkot

Luas Lahan : 470.000 m2

Tarif : Rp. 1.000

Fasilitas : Gazebo, Rakit, Parkir Luas, Perahu Bermotor




2 Obyek Wisata : Taman Rekreasi Mangkubumi

Alamat : Jl. Raya Singaparna KM. 7

Status Pengelola : Swasta

Luas Lahan : 50.000 m2

Tarif : Rp. 4.000

Fasilitas : Kolam Renang, Taman Bermain, Cafetaria, Mushola, Gazebo, Sepeda Air.




3 Obyek Wisata : Taman Rekreasi Mutiara Sukamulya

Alamat : Jl. Sukamulya Indihiang

Status Pengelola : Swasta

Luas Lahan : 7.864 m2

Tarif : Rp. 2.000

Fasilitas : Kolam Renang, Taman, Mainan Anak-anak, Sepeda Air, Cafetaria, Mushola, Locker, R. Tunggu




4 Obyek Wisata : Makam Syeh Abdul Ghorib

Alamat : Desa Gunung Gede Kawalu

Luas Lahan : 20.000 m2

Fasilitas : Saung




5 Obyek Wisata : Taman Rekreasi Karang Resik

Alamat : Jl. Mohammad Hatta

Status Pengelola : Swasta

Luas Lahan : 40.000 m2

Tarif : Rp. 1.500

Fasilitas : Kolam Renang, Taman Gazebo, Sepeda Air, Mushola.




6 Obyek Wisata : Makam Pubadilaya

Alamat : Pulau Situ Gede

Status Pengelola : Pemkot




7. Obyek Wisata : Dalem Sakarembong

Alamat : Jl. Bantarsari Indihiang

Luas Lahan : 70 m2




8 Obyek Wisata : Patilasan Purbasari

Alamat : Kel. Purbaratu Cibeureum

Luas Lahan : 140 m2




9 Obyek Wisata : Lingga Yoni

Alamat : Kel. Sukamaju Kidul

Status Pengelola : Pemkot

Luas Lahan : 169 m2


INFO EKONOMI

Pertanian

1. TANAMAN PANGAN

Produksi padi sawah merupakan komoditas utama sektor pertanian di Kota Tasikmalaya, ini dapat dilihat dari produksi padi sawah selama Tahun 2006, sebesar 65.902,00 ton yang merupakan produksi terbesar dibanding komoditas lainnya. Produksi padi sawah pada Tahun 2006 turun 24,31 persen bila dibanding produksi padi sawah Tahun 2005. Pada tahun ini produksi yang dicapai 65.902,00 ton dari luas panen 12.762,00 Ha, dengan produktivitas mencapai 51,64 kuintal per ha. Sedangkan produksi padi gogo pada Tahun 2006 sebesar 69,00 ton dengan produktivitas mencapai 46,00 kuintal per ha.

Untuk produksi jagung, kedelai, kacang tanah, kacang Banten/Bogor, ubi kayu dan ubi jalar masing-masing 780,00 ton; 42,00 ton; 193,00 ton; 77,00 ton; 4.983,00 ton dan 539,00 ton.

2. PERKEBUNAN

Tanaman perkebunan rakyat yang ada di Kota Tasikmalaya pada Tahun 2006 adalah kopi, cengkih, kelapa, lada perdu, coklat dan mendong dengan produksi masing-masing 1,00 ton; 0,45 ton; 1.993,65 ton; 1,73 ton; 1,35 ton dan 1.967,78 ton.

3. PETERNAKAN

Populasi ternak besar pada Tahun 2006 di Kota Tasikmalaya yang mengalami kenaikan dibanding Tahun 2005 yaitu sapi potong naik 344,93 persen, kuda naik 96,21 persen dan sapi perah naik 82,72 persen, sedangkan kerbau mengalami penurunan sebesar 49,27 persen,

Untuk populasi ternak kambing pada Tahun 2006 mengalami kenaikan dibanding Tahun 2005 yaitu sebesar 181,86 persen dan ternak domba juga naik 83,99 persen.

4. KEHUTANAN

Luas hutan di Kota Tasikmalaya 4.277,30 ha, yang terdiri dari hutan negara 360,50 ha; yang terdapat di Kecamatan Kawalu 304,70 ha dan Kecamatan Tamansari 55,80 ha, serta hutan rakyat 3.916,80 ha yang tersebar di seluruh kecamatan.

5. PERIKANAN

Produksi budidaya ikan air tawar selama Tahun 2006 mencapai 5.966,79 ton, dimana produksi tertinggi adalah produksi ikan nila sebesar 1.623,04 ton, sedangkan produksi ikan lainnya terdiri dari ikan mas sebesar 1.386,93 ton, ikan nilem sebesar 1.201,87 ton, ikan gurame sebesar 638,16 ton, ikan tambak sebesar 319,09 ton, ikan tawes sebesar 319,08 ton dan produksi terendah adalah ikan lainnya sebesar 265,90 ton.

Perdagangan

Kota Tasikmalaya merupakan salah satu Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) di Jawa Barat - Priangan Timur. Dengan status sebagai PKW mama Kota Tasikmalaya menjadi pusat pertumbuhan diwilayah Priangan Timur

Untuk menunjang sebagai PKW Kota Tasikmalaya dengan Visinya yaitu "Dengan berlandaskan Iman dan Taqwa Kota Tasikmalaya menjadi pusat perdagangan dan industri termaju di Priangan Timur Tahun 2012", untuk mendorong tercapainya Visi tersebut, Kota Tasikmalaya terus memacu kegiatan dengan perhatian utama pada bidang industri dan perdagangan.

1. Potensi Perdagangan di Kota Tasikmalaya
Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan pada tahun 2006, potensi perdagangan di Kota Tasimalaya didominasi dengan penjualan umum. Penjualan umum dan penjualan makanan dan minuman. Potensi tersebut dapat dijelaskan sebagaimana tabel berikut ini :

Jenis Penjualan Jumlah
Perusahaan
(Unit)
Tenaga Kerja
(Orang)
Modal
Rp.
Penjualan Umum 885 4.428 62.365.873.743
Penjualan Makanan dan Minuman 549 1.748 9.410.647.500

Berdasarkan perkembangan SIUP Tahun 2006 dapat diketahui jumlah perusahaan yang telah mendaftarkan perusahaan secara resmi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya yaitu sebagai berikut :


Klasifikasi Perusahaan Jumlah Perusahaan (Unit)
Perusahaan Kecil 835
Perusahaan Menengah 120
Perusahaan Besar 2
Jumlah 957


2. Sarana dan Prasarana Penunjang
Sarana dan Prasarana Perdagangan yang ada meliputi : Pasar Tradisional 6 Unit :

Sarana dan Prasarana Perdagangan yang ada meliputi :

  1. Pasar Tradisional 6 Unit :
    1. Cikurubuk
    2. Pancsila
    3. Gegernoong
    4. Padayungan
    5. Cibeureum
    6. Indihiang

  2. Pasar Modern 7 Unit :
    1. Yogya Dept. Store (Jl. Hz. Mustofa)
    2. Yogya Dept. Store (Jl. Mitra Batik)
    3. Mega Mall (Jl. Veteran)
    4. Samudra Toserba (Jl. Hz. Mustofa)
    5. Asia Toserba (Jl. Hz. Mustofa)
    6. Mayasari Plaza (Jl. Pasar Wetan, Arcade No 11 Telp : 0265-2316111 0265-330000 Fax 0265-335555)
Lainnya

1. LISTRIK


Sebagian besar kebutuhan Listrik di Kota Tasikmalaya dilayani oleh PT.PLN. Kebutuhan energi listrik pada Tahun 2006 semakin meningkat baik untuk konsumsi rumahtangga maupun untuk dunia usaha yang mencapai 210.972.885 Kwh tenaga listrik yang terjual dengan jumlah pelanggan sebanyak 136.636 pelanggan.



2. AIR MINUM
Kebutuhan air bersih semakin dirasakan oleh masyarakat Kota Tasikmalaya, ini terlihat dari semakin meningkatnya jumlah konsumen air minum pada Tahun 2006, yaitu sebanyak 30.628 konsumen dengan jumlah air minum yang terjual sebanyak 6.362.908 meter kubik.


INFO LAYANAN

KEPENDUDUKAN

AKTA KELAHIRAN
  • Persyaratan Pendaftaran :
  • Istimewa :
    1. Fotocopy Surat Nikah;
    2. Fotocopy KTP Ayah dan Ibu ;
    3. Fotocopy Kartu Keluarga/baru.

    Bayi :
    1. Fotocopy Surat Nikah;
    2. Fotocopy KTP Ayah dan Ibu;
    3. Fotocopy Kartu Keluarga/baru;
    4. Keterangan dari Bidan/Kelurahan

    Massal :
    1. Fotocopy Surat Nikah;
    2. Fotocopy KTP;
    3. Fotocopy Kartu Keluarga;
    4. Fotocopy STTB/Ijazah

    Pembuatan Kartu Keluarga
  • Persyaratan Pendaftaran :
  • 1. KK dan KTP lama
    2. foto copy akta nikah,
    3. foto copy akta kelahiran bagi setiap anggota keluarga,
    4. mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga,
    5. Bagi WNI yang baru pindah datang dari luar negeri wajib membawa Surat Keterangan Pendaftaran Kedatangan dari luar negeri.

    KK diterbitkan oleh pemerintah kota, ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh walikota (Kepala Dinas).
    Setiap penduduk hanya didaftar dalam satu kartu keluarga.


    KARTU TANDA PENDUDUK
  • Persyaratan Pendaftaran :
  • 1. Surat pengantar RT/RW;
    2. KTP yg sudah tidak berlaku (bagi yang sudah memiliki);
    3. foto copy KK;
    4. foto copy akta nikah bagi yang berusia dibawah 17 tahun tapi sudah/pernah kawin;
    5. foto copy akta kelahiran;
    6. bagi pemohon yang mengajukan perubahan biodata penduduk melampirkan foto copy surat bukti/keterangan peristiwa penting/ kependudukan yang dialami;
    7. bagi WNA tinggal tetap, melampirkan foto copy dokumen imigrasi (Pasport, KITAP, dan SKTT).


    PERIZINAN

    FATWA PENGARAHAN LOKASI

    • Tata Cara Perolehan Fatwa Pengarahan Lokasi
      1. Setiap orang atau Badan Hukum di Daerah yang akan menggunakan lokasi untuk kegiatan pembangunan baik Perkantoran Pemerintah / Swasta, Kegiatan Usaha, Industri, Perumahan, Perdagangan / Jasa, Pergudangan, Pertanian, Peternakan, Perkebunan, Perhutanan maupun Kepariwisataan dan Sosial terlebih dahulu wajib memiliki Fatwa Pengarahan Lokasi dari Walikota;
      2. Fatwa Pengarahan Lokasi berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali atas dasar permohonan yang bersangkutan;
      3. Fatwa Pengarahan Lokasi yang tidak diperpanjang dinyatakan tidak berlaku lagi.
      4. Untuk memperoleh Fatwa Pengarahan Lokasi, pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota;
      5. Untuk pelaksanaan teknis pengelolaan pemberian Fatwa Pengarahan Lokasi ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Walikota;
      6. Apabila dipandang perlu dalam hal pemberian Fatwa Pengarahan Lokasi, dapat dibentuk Tim dari unsur Dinas/Instansi terkait yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Walikota.
    • Permohonan harus memuat keterangan/identitas dan dilengkapi syarat-syarat sebagai berikut :
    • Identitas Pemohon memuat :
      1. Nama Pemohon;
      2. Alamat Pemohon;
      3. Pekerjaan;
      4. Lokasi dan Luas tanah;
      5. Rencana Penggunaan Lahan;
      6. Status Tanah.
    • Kelengkapan persyaratan :
      1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk;
      2. Foto Copy Tanda Bukti Pemilikan tanah;
      3. Peta Situasi Lokasi / Site Plan;
      4. Akta Pendirian Perusahaan;
      5. Proyek Proposal;
      6. UKL/UPL/AMDAL;
    IZIN GANGGUAN
    • Perizinan
      1. Setiap orang atau badan hukum yang mengadakan usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan bagi masyarakat serta kelestarian lingkungan terlebih dahulu harus mendapat Izin Gangguan dari Walikota;
      2. Setiap orang atau badan hukum yang akan mendirikan, memperluas atau daftar ulang kegiatan usaha dimana usahanya berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan diwajibkan melengkapi dengan AMDAL / UKL, dan UPL atau SPPL dan ketentuan lain yang mengikat;
      3. Setiap orang atau badan hukum yang akan memperoleh Izin Gangguan , terlebih dahulu wajib membayar retribusi.
    • Persyaratan pengajuan permohonan izin :
      1. Photo copy KTP yang masih berlaku;
      2. Tanda bukti kepemilikan tanah;
      3. Surat pernyataan persetujuan tetangga;
      4. Izin Mendirikan Bangunan;
      5. Photo copy Akta Pendirian Perusahaan bagi Badan Hukum;
      6. Photo copy tanda pelunasan PBB tahun terakhir sesuai tempat peruntukan tanah/penggunaan sebagai lahan usaha.
    WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
    • Cara Pendaftaran
      1. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan kegiatan usahanya;
      2. Pendaftaran pendirian perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dilakukan paling lambat 30 hari setelah pengesahan atau persetujuan dari Menteri Kehakiman
    • Persyaratan Pendaftaran Perusahaan:

      1. Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT):
        1. Copy akta pendirian perseroan serta data akta pendirian perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman;
        2. Asli dan copy akta perubahan pendirian perseroan (apabila ada);
        3. Asli dan copy keputusan pengesahan sebagai badan hukum;
        4. Copy Kartu Tanda Penduduk atau paspor Direktur Utama atau penanggung jawab;
        5. Copy izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.


        Perusahaan berbentuk Koperasi:
        1. Asli dan copy akta pendirian Koperasi;
        2. Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus;
        3. Copy surat pengesahan sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang;
        4. Copy izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.


        Perusahaan berbentuk CV :
        1. Asli dan copy akta perusahaan;
        2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau paspor penanggung jawab/pengurus;
        3. Copy izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.


        Perusahaan berbentuk Firma :
        1. Asli dan copy akta perusahaan;
        2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau paspor penanggung jawab/pengurus;
        3. Copy izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.


        Perusahaan berbentuk Perorangan:
        1. Asli dan copy akta perusahaan dari notaris (apabila ada);
        2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau paspor penanggung jawab/pengurus;
        3. Copy izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.


        Perusahaan Lain :
        1. Asli dan copy akta perusahaan (apabila ada);
        2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau paspor penanggung jawab perusahaan;
        3. Copy izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.


        Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
        1. Asli dan copy akta pendirian perusahaan (apabila ada) atau surat penunjukkan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai kantor cabang, kantor pembantu dan perwakilan;
        2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau paspor penanggung jawab perusahaan;
        3. Copy izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

    • Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran pada yang disampaikan kepada Dinas;
    • Kepala Dinas Menerbitkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah semua persyaratan terpenuhi.

    IZIN USAHA INDUSTRI
    • Setiap pendirian usaha industri wajib memiliki IUI.
    • IUI diberikan untuk masing-masing jenis industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
    • IUI terdiri dari:
      1. a. IUI Kecil

        Perusahaan industri yang melakukan kegiatan usaha industri dengan nilai investasinya sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta ripiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki IUI Kecil

        b. IUI Menengah

        Perusahaan industri yang melakukan kegiatan usaha industri dengan nilai investasinya di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki IUI Menengah

        c. IUI Besar

        Perusahaan industri yang melakukan kegiatan usaha industri dengan nilai investasinya di atas Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki IUI Besar.

    • Jenis industri dalam kelompok industri kecil tertentu dengan nilai investasi seluruhnya di bawah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dikecualikan dari kewajiban memiliki IUI.
    SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
    a. Setiap Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
    b. Kewenangan pemberian SIUP berada pada Walikota yang dilimpahkan kepada Kepala Dinas
    c. Izin Usaha Perdagangan terdiri dari :
      a. SIUP Kecil

      Perusahaan yang melakukan kegiatan Usaha Perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memperoleh SIUP Kecil

      b. SIUP Menengah

      Perusahaan yang melakukan Kegiatan Usaha Perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih dari Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memperoleh SIUP Menengah

      c. SIUP Besar

      Perusahaan yang melakukan Usaha Perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha wajib memperoleh SIUP Besar.

    d. Permohonan SIUP, wajib melampirkan dokumen-dokumen dengan ketentuan sebagai berikut
    1. Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) :


    - Photo Copy Akta Notaris pendirian perusahaan;

    - Photo Copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman bagi Perseroan Terbatas (PT);

    - Photo Copy KTP Pemilik, Direktur Utama, Penanggung Jawab perusahaan;

    - Photo Copy Izin Gangguan (IG);

    - Neraca Awal perusahaan.

    2. Perusahaan berbentuk Koperasi :

    - Photo Copy Akta pendirian Koperasi yang telah mendapat pengesahan dari Instansi berwenang;

    - Photo Copy KTP Pimpinan/Penanggung jawab Koperasi;

    - Photo Copy Izin Gangguan (IG);

    - Neraca Awal perusahaan.

    3. Perusahaan yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas dan Koperasi

    (a) Perusahaan Persekutuan :
      - Photo Copy Akta Pendirian Perusahaan/Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri;
      - Photo Copy KTP Penanggung jawab Perusahaan;
      - Photo Copy Izin Gangguan (IG);
      - Neraca Awal Perusahaan.

    (b) Perusahaan Perorangan :
      - Photo Copy KTP Pemilik/Penanggung jawab perusahaan;
      - Photo Copy Izin Gangguan (IG);
      - Neraca Awal Perusahaan.

    (c) Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban membuat SIUP :
    - Photo Copy KTP Pemilik Perusahaan;
    - Surat Keterangan Melakukan Kegiatan Usaha.